TBM Ruang Publik Satu-satunya di Provinsi Lampung



Pringsewu. Taman Bacaan Masyarakat (TBM) ruang Publik Rumah sakit Umum Daerah (RSUD)Pringsewu adalah  TBM  satu-satunya  di Provinsi Lampung berdiri tanggal 8 Maret 2012 dan di kelola oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Abu Hafid Ambarawa yang beralamat di jalan Sapuhanda,Komplek Ponpes YPPTQMH  Arjosari Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu,Lampung dengan Akte Notaris M.Reza Berawi SH,No,.71 tgl.13 November 2010,Ijin Oprasional 420/2783/001/D4.2/2010, NILM. 18.1.08.41.0007.
Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Ruang Publik yang ada di Rumah sakit Umum Derah (RSUD) Kabupaten Pringsewu,yang beralamat di Jalan Kesehatan Pringsewu Selatan,Kecamatan Pringsewu,Kabupaten Pringsewu,Lampung.Yang di resmikan Kadis Pendidikan,Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pringsewu Bapak Drs.H.Samsir MM,Senin 24 September 2012 lalu dengan berdirinya Taman Bacaan Masyarakat (TBM) di Rumah sakit Umum Daerah Pringsewu atas Rekomendasi/izin dari Direktur  Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu dan Kadis Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata Pringsewu.Taman Bacaan masyarakat (TBM) adalah lembaga pembudayaan kegemaran membaca masyarakat,yang tentunya menyediakan dan memberi layanan di bidang bahan bacaan,berupa buku,majalah,tabloid,koran,komik,dan bahan multi media lainnya, yang di lengkapi dengan ruangan untuk membaca,diskusi,bedah buku,menulis.dan kegiatan-kegiatan sejenis lainnya dan di dukung oleh pengelola yang berperan sebagai motivator.
Penggas berdirinya Pusat kegiatan belajar Masyarat (PKBM) Bapak Drs. Sumedi di temui di Taman Bacaan Masyarakat (TBM) RSUD pringsewu menagatakan,”TBM ruang publik tentu mempunyai visi menciptakan masyarakat agar gemar membaca dan mempunyai keterampilan, dari pada itu di iringi dengan misi di antaranya mengajak masyarakat umum dan pengunjung serta karyawan di RSUD Pringsewu agar gemar membaca.di kabupaten Pringsewu sudah ada lebih kurang 18 Taman bacaan Masyarakat (TBM),”ujarnya.
Disamping itu pengelolaan Taman bacaan Masyarakat (TBM) boleh di miliki atau kelola oleh siapa saja yang mau dan mampu untuk kelangsungan dan kelancaran pengelolaan,pengelolaan boleh mngelola suatu usaha yang bisa mendatangkan hasil untuk menopang kelancaran dan pengelolaan TBM tersebut.tentu kriteria pengelolaan dan kriteria bahan bacaan yang sesuai dengan kemampuan baca,sesuai dengan kebutuhan nyata dan sesuai dengan kebutuhan lingkungan.

0 komentar:

Post a Comment