POLRES TANGGAMUS SOSIALISASI UU LALU LINTAS DI MAN 1 PRINGSEWU


Pringsewu. " Bersatu, Keselamatan No. 1. Kami pelopor keselamatan berlalulintas " itulah motto yang diangkat dalam Sosialisasi Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan yang dilaksanakan di MAN 1 Pringsewu, Senin 09/03/15. Kegiatan Sosialisasi diawali dengan upacara pembukaan dan pembacaan sambutan resmi Kapolres Tanggamus oleh salah satu anggota Kepolisian Resot Tanggamus, Sururuddin di Lapangan Kampus MAN 1 Pringsewu.
Dalam sambutannya Kapolres Tangamus menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya sosialisasi UU 22 tahun 2009 ini adalah sebagai salah satu upaya penegakan hukum khususnya dibidang lalulintas dan angkutan jalan. Menurutnya, Undang undang ini merupakan cerminan aspirasi dari masyarakat demi terciptanya lalulintas yang teratur, aman dengan mengutamakan keselamatan.
Dalam kaitan pelaksanaan di lapangan, Kapolres menyampaikan bahwa sebaik apapun undang undang yang telah disahkan, semuanya tergantung kepada seberapa jauh komitmen dari masyarakat dan kepolisian untuk mentaati dan melaksanakannya. Oleh karena itu Kapolres mengajak kepada masyarakat khususnya pengguna jalan untuk dapat mentaati peraturan lalulintas dengan memberikan contoh baik serta mengamalkannya dilingkungan masing masing. " Dengan terciptanya lalulintas yang baik, tentunya kita akan dapat meminimalisir kecelakaan di jalan raya sehingga kita dapat terhindar dari musibah dan kecelakaan " harapnya.
Setelah upacara pembukaan sosialisasi yang diprakarsai oleh Kepolisian Resort Tanggamus ini, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan kandungan materi yang ada di dalam UU No. 22/2009 oleh beberapa nara sumber dari Polres Tanggamus. Pemaparan materi ini dilaksanakan dalam ruangan dan di ikuti oleh Seluruh Pengurus OSIS serta Perwakilan dari kelas X dan XI MAN 1 Pringsewu.
Kontributor : Muhammad Faizin, S.Pd

0 komentar:

Post a Comment